PPDB

  1. SELEKSI PPDB SMK
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) ketika menginput data pendaftaran tidak menggunakan jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan/atau prestasi;
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) mempertimbangkan:
    • rapor peserta didik dari sekolah asal;
    • prestasi di bidang akademik maupun non-akademik sebagaimana tercantum pada bagian skor Sertifikat Prestasi; dan/atau
    • hasil tes bakat dan minat sesuai dengan kompetensi/konsentrasi   keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah;
  3. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (Lima Belas persen) dari daya tampung sekolah.
  5. Jika skor akhir penilaian sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan SMKN 5 Tangerang Selatan;
  6. Jika dalam hal domisili pada poin 5 masih sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua;