kegiatan dhuha pagi

Pengertian dhuha
Shalat sunnah atau yang disebut juga dengan shalat tataww
adalah shalat-shalat di luar kelima shalat fardhu yang dianjurkan untuk dikerjakan. Selain itu shalat tatawwu’ adalah shalat yang dituntut, bukan wajib, untuk dilakukan oleh seorang mukallaf sebagai tambahan dari shalat wajib.Shalat ini dituntut, baik yang mengiringi shalat fardhu (rawatib), seperti shalat nafilah qabliyah dan nafilah ba’diyah, maupun yang tidak mengiringi shalat fardhu (gairu rawatib), seperti shalat tahajjud, dhuha, dan tarawih.19
Shalat dhuha pada dasarnya terdiri dari dua kata yaitu, shalat dan dhuha, ke dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda sehingga diperlukan pemikiran khusus dalam memberikan sebuah definisi atau arti di antara ke duanya. Shalat dalam pengertian bahasa Arab ialah do‟a memohon kebajikan dan pujian, sedangkan secara terminologi syara‟ adalah beberapa ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam yang dengannya kita beribadat kepada Allah,menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.20 Arti lain dari shalat sendiri yaitu, shalat adalah ibadah kepada Allah berupa ucapan maupun perbuatan yang dikenal dan khusus, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Hukum Shalat Dhuha

para sahabatnya untuk mengerjakan shalat dhuha sekaligus menjadikannya sebagai wasiat.33 Akan tetapi ada beberapa para ulama berbeda pendapat berkenaan hukum shalat dhuha. Ibnul Qoyyim telah mengumpulkan pendapat mereka yang mencapai enam pendapat, yaitu:3

a. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat dhuha hukumnya sunnah. Mereka berdalil dengan hadits yang akan penulis sebutkan pada pembahasan dalil disyari‟atkannya shalat dhuha

b. Tidak disyari‟atkan shalat dhuha kecuali ada sebab. Mereka beralasan bahwa Rasulullah tidak mengerjakan shalat dhuha kecuali karena suatu sebab. Sedangkan shalat beliau sebabnya kebetulan sering terjadi pada waktu dhuha. Adapun sebab shalat dhuha beliau bermacam-macam. Hadits Umu Hani‟ tetang shalat Rasulullah pada hari Fathul Mekah menunjukkan shalat beliau adalah karena keberhasilan menaklukkan Mekah

c. Pada dasarnya shalat dhuha tidak disunnahkan

d. Kadang dianjurkan untuk dikerjakan dan kadang disunnahkan untuk ditinggalka

e. Shalat dhuha disunnahkan namun hendaknya dikerjakan di ruma

f. Shalat dhuha bid‟ah hukumnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar. Demikian pula pendapat Al-hadi, Al-Qasim, dan Abu
Thalib.

Namun, pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa shalat dhuha sunah (mustahab) hukumnya. Demikianlah pendapat sekelompok ulama; di antara mereka adalah ulama dari kalangan Syafi‟iyyah, Hanafiyah, dan ulama dari ahlul bait, seperti Ali bin Husain dan Idris bin Abdullah.35

Dalil Disyariatkannya Shalat Dhuha


Al-Qur‟an surat Al-Isra‟ ayat 78 dan surat An-Nur ayat 36:36

artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)(Qs. AlIsra (17)’: 78).

Artinya: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (Qs. An-Nuur (24): 36).

Leave a Comment